Pada hari Senin, Tanggal 30 Maret 2026, Pukul 12.00 s.d 14.00 WIB, bertempat di Dsn, Bringinan RT 01 Rw 02 Ds. Tegal Ciut Kec. Klakah Kab. Lumajang telah tiba jenazah PMI dari Malaysia dengan data sebagai berikut :
a. Nama : Non Bin Ali
b. Umur : 58 Tahun
c. Agama : Islam
d. Pekerjaan : PMI Non Prosedural
e. Jenis kelamin : Laki-laki
f. No.Paspor. : C8156320
g. Alamat : Dsn, Bringinan RT 01 Rw 02 Ds. Tegal Ciut Kec. Klakah Kab.Lmajang
Dengan kronologi kejadian, sbb :
a. Tanggal 30 Maret 2026, berdasarkan data yang diterima, bahwa Sdr. Non Bin Ali dinyatakan meninggal dunia di Balai Polis Daerah Bricfields Kuala Lumpur Malaysia karena sakit Komplikasi Jangkitan Kronik Kencing Manis b. Kemudian dari data yang ada atas permintaan FARIS SEBTIAN BIN NON (Anak kandung Alm. Non Bin Ali) jenazah Non Bin Ali akan dikebumikan oleh pihak keluarga di Indonesia dengan penerbangan Tanggal 30 Maret 2026 dari Kuala Lumpur Tujuan Surabaya.
c. Berdasarkan data yang diterima Pada hari Senin, Tanggal 30 Maret 2026, Pukul 7.20 Waktu Malaysia, Jenazah PMI a.n Non Bin Ali diberangkatkan dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia dengan Nomor Pesawat MH 871 dengan tujuan Kuala Lumpur - Surabaya.
d. Berdasarkan informasi yang diterima Pukul 09.10 WIB tanggal 30 Maret 2026, Jenazah PMI a.n Non Bin Ali tiba di Cargo Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang mengambil Jenazah tersebut dan diberangkatkan menuju Dsn, Bringinan RT 01 Rw 02 Ds. Tegal Ciut Kec. Klakah Kab. Lumajang dengan menggunakan Ambulance RSUD dr. Haryoto Nopol N 9143 YP pada Pukul 13.30 WIB.
e. Pukul WIB, Jenazah a.n Non Bin Ali tiba di rumah duka Dsn, Bringinan RT 01 Rw 02 Ds. Tegal Ciut Kec. Klakah Kab. Lumajang
f. Pukul 18.30WIB, Petugas menyerahkan berkas administrasi kepada pihak keluarga Almarhumah yang diwakili oleh Zainal Arifin Keponakan Almarhum) yang disaksikan oleh Perangkat Desa Tegal Ciut dan Kerabat Almarhum.
g. Pukul WIB, Jenazah PMI a.n Non Bin Ali diberangkatkan dari rumah duka menuju ke Pemakaman Keluarga Dsn, Bringinan RT 01 Rw 02 Ds. Tegal Ciut Kec. Klakah Kab. Lumajang untuk dilaksanakan prosesi pemakaman yang diikuti oleh pihak keluarga dan kerabat Almarhum.
h. Pukul WIB, Jenazah tiba di pemakaman Keluarga Dsn, Bringinan RT 01 Rw 02 Ds. Tegal Ciut Kec. Klakah Kab. Lumajang untuk dilakukan prosesi pemakaman
i. Pukul 14.15 WIB, Rangkaian kedatangan dan prosesi pemakaman Jenazah PMI a.n Non Bin Ali di pemakaman umum Dsn, Bringinan RT 01 Rw 02 Ds. Tegal Ciut Kec. Klakah Kab. Lumajang
Langkah - langkah yang dilakukan :
a. Mendatangi rumah duka.
b. Berkoordinasi dengan Pemdes Ds. Tegal Ciut
c. Membantu proses administrasi penjemputan dan penerimaan Jenazah.
d. Membantu persemayaman dan pemakaman jenazah.
e. Melaporkan kepada pimpinan.
Adapun yang mendampingi kegiatan Penerimaan Jenazah di rumah Duka antara lain :
- Bpk.M. Zaini – Kepala Desa Tegal Ciut
- Bpk Yusron - RSUD dr. Haryoto Kabupaten Lumajang
- Bpk Bakhroni - RSUD dr. Haryoto Kabupaten Lumajang
- Fandi Aji- Disnaker Kab.Lumajang
- Dipta Mahardika - Dinsos Kab. Lumajang
- Kiki- Dinsos Kab. Lumajang
- Madiono - SBMI Kab. Lumajang Selama proses kedatangan dan pemakaman PMI a.n Alm. Non Bin Ali berjalan lancar dan aman.